Tautan disalin!
Info Property 2 menit baca

Perbedaan SHGB dan SHM

Author
Redaksi Bengkulu 07 Jun 2025
234
Cover Article
Dalam dunia properti, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli rumah atau tanah, sering kali muncul dua istilah penting: SHGB dan SHM. Keduanya merupakan bentuk sertifikat legal yang menunjukkan hak seseorang atas tanah, namun memiliki perbedaan mendasar dalam hal kepemilikan, durasi, dan hak hukum. Apa Itu SHGB? SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, yaitu milik negara atau pihak lain, untuk jangka waktu tertentu. 🔍 Ciri-Ciri SHGB: Berlaku selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun atau lebih sesuai izin dari BPN Pemilik hanya memiliki hak atas bangunannya, bukan atas tanahnya Umumnya digunakan pada rumah subsidi, apartemen, atau bangunan komersial di atas tanah negara Dapat ditingkatkan menjadi SHM Apa Itu SHM? SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah status kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM berhak penuh atas properti tersebut tanpa batas waktu. 🔍 Ciri-Ciri SHM: Kepemilikan penuh dan permanen atas tanah dan bangunan Tidak memiliki batas waktu Hanya warga negara Indonesia yang bisa memiliki SHM Lebih bernilai secara ekonomi dan legal, serta lebih mudah dijual atau diagunkan 🔄 Perbandingan SHGB vs SHM: Fitur SHGB SHM Kepemilikan tanah Milik negara/pihak lain Milik pribadi sepenuhnya Durasi 30 tahun (dapat diperpanjang) Selamanya Bisa diwariskan Ya, dengan batasan Ya, tanpa batasan Status hukum Lebih lemah Terkuat dalam hukum Biaya perpanjangan Ya Tidak ⚖️ Mana yang Lebih Baik? Jika Anda ingin investasi jangka panjang atau warisan keluarga, maka SHM adalah pilihan terbaik. Namun, untuk properti bersubsidi atau penggunaan komersial di kawasan tertentu, SHGB masih relevan dan sah secara hukum. 🔑 Tips Penting Sebelum Membeli Properti: 1. Periksa status sertifikat terlebih dahulu – SHM atau SHGB? 2. Jika masih SHGB, tanyakan apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM 3. Pastikan sertifikat sesuai dengan data BPN (Badan Pertanahan Nasional) 4. Gunakan jasa notaris atau PPAT resmi untuk proses balik nama atau peningkatan status 📌 Kesimpulan: Memahami perbedaan SHGB dan SHM sangat penting sebelum Anda membeli rumah atau tanah. Pilihan status kepemilikan akan berpengaruh terhadap nilai properti, proses jual beli, hingga aspek warisan di masa depan.

Baca Juga

Diskusi 1

Ahmad

1 thn lalu

Apakah ini benar